Tak ada yang menyangkal jika tendangan Cristiano Ronaldo sangat keras.Bahkan, bintang Real Madrid ini bisa mematahkan lengan seorang anak kecil melalui bola tendangannya. Ini terjadi saat Madrid menang 6-0 dalam laga pramusim di Bournemouth, Minggu (21/7/2013). Dalam laga tersebut, di mana Ronaldo mencetak dua gol, dia membuat pergelangan tangan seorang bocah yang menyaksikan laga tersebut rusak. Peristiwa tersebut terjadi pada menit pembuka, ketika pemain asal Portugal ini melakukan tendangan bebas dari luar kotak penalti yang nyaris menghasilkan gol. Bola eksekusinya tipis di atas mistar dan melaju deras ke arah penonton, serta membentur bocah 11 tahun yang merupakan penggemar Bournemouth, Charlie Silverwood. Meskipun kesakitan, si kecil penggila bola itu terus menyaksikan laga tersebut. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan sinar-x, ternyata tendangan keras pemain dengan sebutan CR7 itu memberikan dampak buruk kepada bocah tersebut karena pergelangan tangannya patah. Setelah diberitahu tentang insiden tersebut, Madrid dan mantan pemain Manchester United itu mengirim kostum yang ditandatangani Ronaldo dan semua rekan setim . Bournemouth juga mengirimkan bola yang telah ditandatangani. "Ini merupakan salah satu cara paling spektakuler di mana lenganmu bisa patah," ujar Charlie kepada para wartawan, seperti dikutip dari Football Espana , Rabu (24/7/2013)."Saya harus mengatakan bahwa saya lebih suka melakukannya dengan cara ini dari jatuh dari pohon seperti ayah saya. " "Anda takkan berharap ini terjadi pada siapa pun. Jika saya tidak mengangkat tangan kiri saya dan menutup dengan telapak tangan saya, maka saya mungkin akan kehilangan gigi depan.
(Kompas)
Kamis, 25 Juli 2013
Selasa, 23 Juli 2013
CPNS Wajib Mengabdi 10 Tahun
BENTENG, BE – Setelah mendapatkan kepastian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), adanya penyelenggaraan tes CPNS tahun ini di Benteng. Dengan kuota untuk 50 CPNS. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkulu Tengah pun langsung bertindak untuk menjerat para CPNS yang lulus, agar tidak kabur dari Bumi Maroba Kite Maju ini. Seperti yang selama ini sering terjadi, baru menjadi CPNS setahun atau 2 tahun saja, PNS sudah banyak yang pindah ke Kota Bengkulu. Akibatnya Benteng pun kembali kekurangan tenaga PNS. Agar hal itu tak terulang lagi Pemkab Benteng membuat aturan baru. CPNS yang mendaftar diwajibkan membuat surat perjanjian bersedia dan wajib mengabdikan diri di Benteng selama 10 tahun dan tidak boleh pindah tugas selama itu.
“Kuota dari BKN sebanyak 50 orang untuk formasi guru bidang studi dan guru kelas. Nanti ketika para peserta mendaftar, meraka harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdikan diri selama 10 tahun di sekolah ditempatkan,” jelas Hasan Basri, Kepala BKD Benteng pada BE kemarin.
Lebih lanjut, Hasan Basri mengungkapkan, langkah itu dilakukan untuk menghindari ulah curang para CPNS. Prilaku saat sudah lulus dan ditempatkan didaerah terpencil, kemudian meminta pindah ke kota.
”Tindakan demikian (Buat Surat Pernyataan) dilakukan untuk mewujudkan pemerataan guru di Kabupaten Bungsu Provinsi Bengkulu ini. Meskipun kouta sedikit, dengan tindakan yang kita lakukan, dapat memenuhi kebutuhan guru pada tahun ini,” harapnya
Disisi lain sebagai persiapan tes CPNS, Hasan Basri menuturkan, setelah mendapatkan kepastian kuota CPNS tersebut, Pemda melaksanakan rapat untuk menentukan kebutuhan guru bidang studi yang dibutuhkan. “Nantinya kita akan membahasnya didalam rapat dulu,” kata Hasan.
Disisi lain, DPRD menilai pemberlakuan surat perjanjian CPNS itu langkah yang tepat. Menurut dewan langkah tersebut dinilai patut dilakukan untuk menghindari kerugian lebih besar. Dengan perjanjian itu CPNS yang baru lulus tidak serta merta dapat meminta pindah semaunya. “Kita sangat mendukung langka tersebut, sebab selama ini kita sudah banyak mendapat laporan kepala desa, warga serta kepsek didesa terpencil. Guru yang baru bertugas belum sampai 1 bulan ditempatnya sudah pindah,” jelas Aprineli Sekretaris komisi I.(320)
“Kuota dari BKN sebanyak 50 orang untuk formasi guru bidang studi dan guru kelas. Nanti ketika para peserta mendaftar, meraka harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdikan diri selama 10 tahun di sekolah ditempatkan,” jelas Hasan Basri, Kepala BKD Benteng pada BE kemarin.
Lebih lanjut, Hasan Basri mengungkapkan, langkah itu dilakukan untuk menghindari ulah curang para CPNS. Prilaku saat sudah lulus dan ditempatkan didaerah terpencil, kemudian meminta pindah ke kota.
”Tindakan demikian (Buat Surat Pernyataan) dilakukan untuk mewujudkan pemerataan guru di Kabupaten Bungsu Provinsi Bengkulu ini. Meskipun kouta sedikit, dengan tindakan yang kita lakukan, dapat memenuhi kebutuhan guru pada tahun ini,” harapnya
Disisi lain sebagai persiapan tes CPNS, Hasan Basri menuturkan, setelah mendapatkan kepastian kuota CPNS tersebut, Pemda melaksanakan rapat untuk menentukan kebutuhan guru bidang studi yang dibutuhkan. “Nantinya kita akan membahasnya didalam rapat dulu,” kata Hasan.
Disisi lain, DPRD menilai pemberlakuan surat perjanjian CPNS itu langkah yang tepat. Menurut dewan langkah tersebut dinilai patut dilakukan untuk menghindari kerugian lebih besar. Dengan perjanjian itu CPNS yang baru lulus tidak serta merta dapat meminta pindah semaunya. “Kita sangat mendukung langka tersebut, sebab selama ini kita sudah banyak mendapat laporan kepala desa, warga serta kepsek didesa terpencil. Guru yang baru bertugas belum sampai 1 bulan ditempatnya sudah pindah,” jelas Aprineli Sekretaris komisi I.(320)
Anyo...Rumahnya Anak-anak Penderita Kanker
Yayasan Anyo Indonesia (YAI) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Rumah Anyo terletak di Jalan Anggrek Nelli Murni A-110, Slipi, Jakarta Barat.Rumah Anyo didirikan Pinta Manullang-Panggabean bersama suaminya, Sabar Manullang. Rumah singgah dua lantai yang mulai beroperasi pada 27 Juni 2012 itu mempunyai luas sekitar 300 meter persegi. Dengan luas tersebut, bangunan itu mampu menampung 24 pasien beserta pendampingnya.
Pasien kanker yang menginap di Rumah Anyo umumnya berasal dari luar Jakarta. Antara lain, Makassar, Lampung, Banjarmasin, dan kota-kota lain. Tetapi, pada kasus tertentu, ada juga pasien dari kawasan pinggiran Jakarta yang "terpaksa" menginap di Rumah Anyo karena pertimbangan penghematan ongkos.
Rumah singgah itu menjadi alternatif bagi penderika kanker dari daerah karena lokasinya yang dekat dengan Rumah Sakit (RS) Dharmais serta RS Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita.Rumah Anyo sama sekali tidak menjalankan fungsi layanan medis kepada para tamu. Rumah itu hanya menampung sementara para penderita kanker, khususnya anak-anak, yang sedang menjalani terapi di Jakarta.Rumah Anyo hanya menarik "iuran kebersihan" Rp 5.000 (lima ribu rupiah) per hari. Uang itu memang hanya untuk ongkos menyapu lantai dan mengganti seprai.
Pasien kanker yang menginap di Rumah Anyo umumnya berasal dari luar Jakarta. Antara lain, Makassar, Lampung, Banjarmasin, dan kota-kota lain. Tetapi, pada kasus tertentu, ada juga pasien dari kawasan pinggiran Jakarta yang "terpaksa" menginap di Rumah Anyo karena pertimbangan penghematan ongkos.
Rumah singgah itu menjadi alternatif bagi penderika kanker dari daerah karena lokasinya yang dekat dengan Rumah Sakit (RS) Dharmais serta RS Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita.Rumah Anyo sama sekali tidak menjalankan fungsi layanan medis kepada para tamu. Rumah itu hanya menampung sementara para penderita kanker, khususnya anak-anak, yang sedang menjalani terapi di Jakarta.Rumah Anyo hanya menarik "iuran kebersihan" Rp 5.000 (lima ribu rupiah) per hari. Uang itu memang hanya untuk ongkos menyapu lantai dan mengganti seprai.
Rumah tersebut dilengkapi 6 kamar mandi, mesin cuci dan tempat jemuran, beberapa ranjang, dapur, serta musala. Komputer untuk bermain anak juga disediakan, juga boneka, buku-buku, sepeda, dan organ di sudut ruangan.Salah satu minimarket membantu kebutuhan sembako, sementara CSR beberapa perusahaan juga turut memberikan kontribusinya.
(sumber : JPNN.com - Detik )
Senin, 22 Juli 2013
Puyol : Thiago Silva sangat cocok bila berada di Barca..
Barcelona - Dibidik Barcelona, Thiago Silva memang sudah menegaskan tak ingin meninggalkan Paris Saint-Germain. Tetapi sepertinya Barca belum ingin menyetop usaha untuk mendapatkannya. Ini setidaknya terindikasi dari kata-kata Carles Puyol mengenai Thiago Silva.
Sudah bukan rahasia bahwa Thiago Silva jadi incaran Barca musim panas ini. Bek tengah Brasil berusia 28 tahun itu dinilai sebagai pengganti tepat Puyol, bek tengah andalan Barca yang musim lalu sempat diakrabi cedera.
Namun demikian, Thiago Silva sudah menegaskan masih ingin terus di PSG untuk menghabiskan sisa kontraknya sebanyak empat tahun lagi. Klub Prancis itu pun menegaskan tak berniat melepasnya.
Hal itu tak lantas membuat Barca berhenti bicara mengenai Thiago Silva. Puyol pun kini seperti melihat Thiago Silva sebagai penerus yang tepat untuknya di lini belakang Barca.
"Lini tengah pertahanan adalah posisi yang amat terpukul dengan adanya cedera," kata bek 35 tahun itu seperti dikutip Yahoosports.
"Thiago adalah salah satu bek tengah terbaik di dunia dan saya pikir ia akan beradaptasi dengan amat baik di Barcelona," nilai Puyol.
(Detik.Com)
Sudah bukan rahasia bahwa Thiago Silva jadi incaran Barca musim panas ini. Bek tengah Brasil berusia 28 tahun itu dinilai sebagai pengganti tepat Puyol, bek tengah andalan Barca yang musim lalu sempat diakrabi cedera.
Namun demikian, Thiago Silva sudah menegaskan masih ingin terus di PSG untuk menghabiskan sisa kontraknya sebanyak empat tahun lagi. Klub Prancis itu pun menegaskan tak berniat melepasnya.
Hal itu tak lantas membuat Barca berhenti bicara mengenai Thiago Silva. Puyol pun kini seperti melihat Thiago Silva sebagai penerus yang tepat untuknya di lini belakang Barca.
"Lini tengah pertahanan adalah posisi yang amat terpukul dengan adanya cedera," kata bek 35 tahun itu seperti dikutip Yahoosports.
"Thiago adalah salah satu bek tengah terbaik di dunia dan saya pikir ia akan beradaptasi dengan amat baik di Barcelona," nilai Puyol.
(Detik.Com)
CPNS BENTENG Wajib Mengabdi 10 Tahun
Setelah mendapatkan kepastian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), adanya penyelenggaraan tes CPNS tahun ini di Benteng. Dengan kuota untuk 50 CPNS. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkulu Tengah pun langsung bertindak untuk menjerat para CPNS yang lulus, agar tidak kabur dari Bumi Maroba Kite Maju ini. Seperti yang selama ini sering terjadi, baru menjadi CPNS setahun atau 2 tahun saja, PNS sudah banyak yang pindah ke Kota Bengkulu. Akibatnya Benteng pun kembali kekurangan tenaga PNS. Agar hal itu tak terulang lagi Pemkab Benteng membuat aturan baru. CPNS yang mendaftar diwajibkan membuat surat perjanjian bersedia dan wajib mengabdikan diri di Benteng selama 10 tahun dan tidak boleh pindah tugas selama itu.
“Kuota dari BKN sebanyak 50 orang untuk formasi guru bidang studi dan guru kelas. Nanti ketika para peserta mendaftar, meraka harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdikan diri selama 10 tahun di sekolah ditempatkan,” jelas Hasan Basri, Kepala BKD Benteng pada BE kemarin.
Lebih lanjut, Hasan Basri mengungkapkan, langkah itu dilakukan untuk menghindari ulah curang para CPNS. Prilaku saat sudah lulus dan ditempatkan didaerah terpencil, kemudian meminta pindah ke kota.
”Tindakan demikian (Buat Surat Pernyataan) dilakukan untuk mewujudkan pemerataan guru di Kabupaten Bungsu Provinsi Bengkulu ini. Meskipun kouta sedikit, dengan tindakan yang kita lakukan, dapat memenuhi kebutuhan guru pada tahun ini,” harapnya
Disisi lain sebagai persiapan tes CPNS, Hasan Basri menuturkan, setelah mendapatkan kepastian kuota CPNS tersebut, Pemda melaksanakan rapat untuk menentukan kebutuhan guru bidang studi yang dibutuhkan. “Nantinya kita akan membahasnya didalam rapat dulu,” kata Hasan.
Disisi lain, DPRD menilai pemberlakuan surat perjanjian CPNS itu langkah yang tepat. Menurut dewan langkah tersebut dinilai patut dilakukan untuk menghindari kerugian lebih besar. Dengan perjanjian itu CPNS yang baru lulus tidak serta merta dapat meminta pindah semaunya. “Kita sangat mendukung langka tersebut, sebab selama ini kita sudah banyak mendapat laporan kepala desa, warga serta kepsek didesa terpencil. Guru yang baru bertugas belum sampai 1 bulan ditempatnya sudah pindah,” jelas Aprineli Sekretaris komisi I.(320)
Lebih lanjut, Hasan Basri mengungkapkan, langkah itu dilakukan untuk menghindari ulah curang para CPNS. Prilaku saat sudah lulus dan ditempatkan didaerah terpencil, kemudian meminta pindah ke kota.
”Tindakan demikian (Buat Surat Pernyataan) dilakukan untuk mewujudkan pemerataan guru di Kabupaten Bungsu Provinsi Bengkulu ini. Meskipun kouta sedikit, dengan tindakan yang kita lakukan, dapat memenuhi kebutuhan guru pada tahun ini,” harapnya
Disisi lain sebagai persiapan tes CPNS, Hasan Basri menuturkan, setelah mendapatkan kepastian kuota CPNS tersebut, Pemda melaksanakan rapat untuk menentukan kebutuhan guru bidang studi yang dibutuhkan. “Nantinya kita akan membahasnya didalam rapat dulu,” kata Hasan.
Disisi lain, DPRD menilai pemberlakuan surat perjanjian CPNS itu langkah yang tepat. Menurut dewan langkah tersebut dinilai patut dilakukan untuk menghindari kerugian lebih besar. Dengan perjanjian itu CPNS yang baru lulus tidak serta merta dapat meminta pindah semaunya. “Kita sangat mendukung langka tersebut, sebab selama ini kita sudah banyak mendapat laporan kepala desa, warga serta kepsek didesa terpencil. Guru yang baru bertugas belum sampai 1 bulan ditempatnya sudah pindah,” jelas Aprineli Sekretaris komisi I.(320)
(Bengkulu Ekspress)
Halalgoogling, mesin pencari bertemakan Islam
Karena faktor pemasukan dari iklan dan sejenisnya, Google tidak serta merta menutup akses ke situs-situs porno yang dimunculkan oleh mesin pencarinya. Oleh karena itu, diciptakan satu mesin pencari mirip Google dengan tagline 'Halal+Googling.'
Sebuah mesin pencari dengan nama Halalgoogling muncul untuk menawarkan tindakan tegas serta jawaban kepada Google yang selama ini masih memperbolehkan siapapun untuk mencari dan mengakses situs porno melalui mesin pencarinya.
Mengutip dari penjelasan di Tribune.com.pk (07/07), sang pengembang Halalgoogling ini menggabungkan hasil pencarian dari Google dan Bling dengan menambahkan fitur filtering ketat yang akan memblokir segala konten yang diharamkan dalam hukum Islam.
Konten-konten seperti pornografi, porno, telanjang, gay, lesbian, biseksual, perjudian, anti-Islam dan sejenisnya tidak akan dimunculkan apabila pengguna internet mencoba mencarinya dengan menggunakan Halalgoogling.
(Sumber : Merdeka.com,Era Muslim)
Sebuah mesin pencari dengan nama Halalgoogling muncul untuk menawarkan tindakan tegas serta jawaban kepada Google yang selama ini masih memperbolehkan siapapun untuk mencari dan mengakses situs porno melalui mesin pencarinya.
Mengutip dari penjelasan di Tribune.com.pk (07/07), sang pengembang Halalgoogling ini menggabungkan hasil pencarian dari Google dan Bling dengan menambahkan fitur filtering ketat yang akan memblokir segala konten yang diharamkan dalam hukum Islam.
Konten-konten seperti pornografi, porno, telanjang, gay, lesbian, biseksual, perjudian, anti-Islam dan sejenisnya tidak akan dimunculkan apabila pengguna internet mencoba mencarinya dengan menggunakan Halalgoogling.
Mencari untuk memenuhi kebutuhan pengguna muslim, mesin yang menggunakan sistem filter yang dianggap “haram” atau dilarang dalam Islam .
Pencarian untuk istilah seperti “porno,” “Playboy,” “gambar Nabi Muhammad,” dan “kebangkitan Yesus” tidak menghasilkan hasil selain membaca pesan, “Tidak ada hasil yang ditemukan atau Anda telah mencari konten Haram (dilarang) .”
“Halalgoogling memiliki sistem penyaringan khusus yang mengecualikan hal hal Haram (dilarang) atau konten pornografi, ketelanjangan, gay, lesbian, biseksual, perjudian, konten anti-Islam atau apa pun yang Haram menurut hukum Islam, ” ungkap blog tersebut.
Mesin pencari ini akan menyajikan pengguna dengan apa yang pembuatnya sebut “halaman web bersih” yang tidak mengandung bahan mesum.
Ini memberi umat Islam di seluruh dunia kesempatan untuk mencari di internet dengan aman tanpa melewati konten pornografi.
Mesin pencari Islam pertama di dunia ini tersedia dalam 15 bahasa termasuk bahasa Arab, Cina, Persia dan Turki, serta bahasa Inggris.
Mesin pencari ini tidak dibuat atas dasar iseng dan sekenanya saja, pengembang Halalgoogling mulai merancang situs tersebut selama beberapa tahun. Akankah kemudian hari Google akan menggugat situs ini karena melibatkan beberapa huruf yang menyusun namanya? Google dan Googling?(Sumber : Merdeka.com,Era Muslim)
Instansi Pemerintah yang Rekrut CPNS Tahun 2013
JAKARTA – Sebanyak 29 kementerian dan 36 lembaga akan melakukan seleksi CPNS yang tahun 2013 ini formasinya ditetapkan sebanyak 20.000. Sedangkan pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40 ribu dari jalur umum, sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192 kabupaten/kota.
Penyerahan tambahan formasi CPNS dilakukan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rakor CPNS di Jakarta, Kamis (18/07).
Inilah kementerian yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun 2013 :
No.
| Kementerian/Lembaga |
1
| Kementerian Koordinator Bidang Polhukam |
2
| Kementerian Koordinator Bidang Kesra |
3
| Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
4
| Kementerian Dalam Negeri |
5
| Kementerian Luar Negeri |
6
| Kementerian Pertahanan |
7
| Kementerian Hukum dan HAM |
8
| Kementerian Keuangan |
9
| Kementerian ESDM |
10
| Kementerian Perindustrian |
11
| Kementerian Perdagangan |
12
| Kementerian Pertanian |
13
| Kementerian Kehutanan |
14
| Kementerian Perhubungan |
15
| Kementerian Kelautan dan Perikanan |
16
| Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
17
| Kementerian Kesehatan |
18
| Kementerian Pekerjaan Umum |
19
| Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
20
| Kementerian Sosial |
21
| Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
22
| Kementerian Lingkungan Hidup |
23
| Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
24
| Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional |
25
| Kementerian PANRB |
26
| Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal |
27
| Kementerian Perumahan Rakyat |
28
| Kementerian Pemuda dan Olahraga |
29
| Kementerian Sekretariat Negara |
Lembaga | |
30
| Arsip Nasional RI (ANRI) |
31
| Lembaga Administrasi Negara (LAN) |
32
| Badan Kepegawaian Negara (BKN) |
33
| Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS) |
34
| Badan Pusat Statistik (BPS) |
35
| Badan Inteljen Negara (BIN) |
36
| Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) |
37
| Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) |
38
| Badan Informasi Geospasial (BIG) |
39
| Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) |
40
| Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) |
41
| Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) |
42
| Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) |
43
| Badan Pertanahan Nasional (BPN) |
44
| Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) |
45
| Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) |
46
| Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) |
47
| Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) |
48
| Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
49
| Badan SAR Nasional |
50
| Badan Narkotika Nasional (BNN) |
51
| Badan Standarisasi Nasional (BSN) |
52
| Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) |
53
| Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) |
54
| Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT) |
55
| Kejaksaan Agung |
56
| Sekretariat Kabinet |
57
| Sekretariat Jenderal BPK |
58
| Sekretariat Jenderal DPR |
59
| Sekretariat Mahkamah Agung |
60
| Sekretariat Mahkamah Konstitusi |
61
| Sekretariat Komisi Yudisial |
62
| Sekretariat Komisi Nasional HAM |
63
| Sekretariat KPU |
64
| Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) |
65
| PPATK |
Pemerintah Daerah | |
1
| Provinsi NAD |
2
| Kab. Gayo Lues |
3
| Kab. Aceh Barat Daya |
4
| Kab. Aceh Selatan |
5
| Kab. Aceh Singkil |
6
| Kab. Aceh Tamiang |
7
| Kab. Aceh Tenggara |
8
| Kab. Pidie Jaya |
9
| Provinsi Sumatera Utara |
10
| Kab. Batu Bara |
11
| Kab. Nias |
12
| Kab. Nias Barat |
13
| Kab. Nias Selatan |
14
| Kab. Nias Utara |
15
| Kab. Padang Lawas |
16
| Kab. Padang Lawas Utara |
17
| Kab. Deli Serdang |
18
| Kab. Labuhan Batu Utara |
19
| Kab. Tapanuli Tengah |
20
| Kab. Tapanuli Utara |
21
| Kab. Sibolga |
22
| Provinsi Sumatera Barat |
23
| Kab. Kepulauan Mentawai |
24
| Kab. Solok Selatan |
25
| Kab. Pasaman |
26
| Kota Padang Panjang |
27
| Kab. Indragiri Hilir |
28
| Kab. Kepulauan Meranti |
29
| Kab. Kuantan Singingi |
30
| Kab. Pelalawan |
31
| Kab. Rokan Hilir |
32
| Kab. Siak |
33
| Kota Pekanbaru |
34
| Kab. Batanghari |
35
| Kab. Kerinci |
36
| Kab. Sarolangun |
37
| Kab. Tebo |
38
| Kota Sungai Penuh |
39
| Kab. Bungo |
40
| Kab. Banyuasin |
41
| Kab. Muara Enim |
42
| Kab. Musi Banyuasin |
43
| Kab. Musi Rawas |
44
| Kab. Ogan Ilir |
45
| Kab. Ogan Komering Ilir |
46
| Kab. Ogan Komering Ulu |
47
| Kota Pagar Alam |
48
| Kota Prabumulih |
49
| Kab. Lahat |
50
| Kab. Ogan Komering Ulu Selatan |
51
| Kota Lubuk Linggau |
52
| Provinsi Bangka Belitung |
53
| Kab. Bangka Barat |
54
| Kab. Bangka Selatan |
55
| Kab. Bangka Tengah |
56
| Kab. Belitung |
57
| Kab. Belitung Timur |
58
| Kab. Bangka |
59
| Provinsi Bengkulu |
60
| Kab. Bengkulu Tengah |
61
| Kab. Kepahiang |
62
| Kab. Lebong |
63
| Kab. Rejang Lebong |
64
| Kab. Seluma |
65
| Provinsi Lampung |
66
| Kab. Mesuji |
67
| Kab. Pesisir Barat |
68
| Kab. Pesawaran |
69
| Kab. Tanggamus |
70
| Kab. Way Kanan |
71
| Kab. Metro |
72
| Kab. Kep. Anambas |
73
| Kab. Lingga |
74
| Kab. Natuna |
75
| Provinsi DKI Jakarta |
76
| Kab. Bogor |
77
| Kota Bandung |
78
| Kota Depok |
79
| Kota Bogor |
80
| Kota Tangerang Selatan |
81
| Kota Serang |
82
| Kota Cilegon |
83
| Kab. Cilacap |
84
| Kab. Kedal |
85
| Kab. Kudus |
86
| Kab. Purblingga |
87
| Kab. Semarang |
88
| Kab. Wonosobo |
89
| Kota Magelang |
90
| Kota Pekalongan |
91
| Kota Salatiga |
92
| Kota Semarang |
93
| Kota Surakarta |
94
| Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta |
95
| Provinsi Jawa Timur |
96
| Kab. Jember |
97
| Kab. Sidoarjo |
98
| Kota Mojokerto |
99
| Kota Surabaya |
100
| Kab. Mojokerto |
101
| Kab. Pamekasan |
102
| Kab. Tuban |
103
| Kota Blitar |
104
| Kota Diri |
105
| Kota Malang |
106
| Kota Probolinggo |
107
| Provinsi Kalimantan Tengah |
108
| Kab. Barito |
109
| Kab. Katingan |
110
| Kab. Lamandau |
111
| Kab. Pulang Pisau |
112
| Kab. Barito Timur |
113
| Kab. Kotawaringin Timur |
114
| Provinsi Kalimantan Barat |
115
| Kab. Kapuas Hulu |
116
| Kab. Kayong Utara |
117
| Kab. Ketapang |
118
| Kab. Kubu Raya |
119
| Kab. Landak |
120
| Kab. Melawai |
121
| Kab. Sanggau |
122
| Kab. Sekadau |
123
| Kab. Sintang |
124
| Kab. Pontianak |
125
| Kab. Sambas |
126
| Kota Pontianak |
127
| Kota Singkawang |
128
| Provinsi Kalimantan Selatan |
129
| Kab. Balangan |
130
| Kab. Kota Baru |
131
| Kab. Tabalong |
132
| Kab. Tanah Bumbu |
133
| Kab. Tapin |
134
| Kab. Banjar |
135
| Kab. Barito Kuala |
136
| Kab. Hulu Sungai Tengah |
137
| Kab. Hulu Sungai Utara |
138
| Kota Banjar Baru |
139
| Kota Banjarmasin |
140
| Kab. Bulungan |
141
| Kab. Kutai Barat |
142
| Kab. Kutai Timur |
143
| Kab. Malinau |
144
| Kab. Nunukan |
145
| Kab. Paser |
146
| Kab. Penajam Paser Utara |
147
| Kab. Tana Tidung |
148
| Kota Bontang |
149
| Kab. Bolaang Mongondow Selatan |
150
| Kab. Bolaang Mongondow Timur |
151
| Kab. Bolaang Mongondow Utara |
152
| Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro |
153
| Kab. Minahasa Tenggara |
154
| Kab. Bolaang Mangondow |
155
| Kota Tomohon |
156
| Kab. Gorontalo Utara |
157
| Kab. Pohuwato |
158
| Provinsi Sulawesi Selatan |
159
| Kab. Luwu Timur |
160
| Kab. Bantaeng |
161
| Kab. Enrekang |
162
| Kab. Pinrang |
163
| Kab. Toraja Utara |
164
| Kota Pare Pare |
165
| Provinsi Sulawesi Tengah |
166
| Kab. Tojo Una-Una |
167
| Kab. Bombana |
168
| Kab. Buton Utara |
169
| Kab. Kolaka Utara |
170
| Kab. Konawe Utara |
171
| Kab. Wakatobi |
172
| Provinsi Sulawesi Barat |
173
| Kab. Jembrana |
174
| Kab. Karangasem |
175
| Kota Denpasar |
176
| Provinsi Nusa Tenggara Barat |
177
| Kab. Lombok Utara |
178
| Kab. Sumbawa Barat |
179
| Provinsi Nusa Tenggara Timur |
180
| Kab. Mangarai Barat |
181
| Kab. Manggarai Timur |
182
| Kab. Sabu Raijua |
183
| Kab. Sumba Barat |
184
| Kab. Sumba Barat Daya |
185
| Kab. Sumba Tengah |
186
| Kab. Ende |
187
| Kab. Flores Timur |
188
| Kab. Manggarai |
189
| Kab. Nagekeo |
190
| Kab. Rote Ndao |
191
| Kab. Sikka |
192
| Kab. Timor Tengah Utara |
193
| Provinsi Maluku |
194
| Kab. Buru Selatan |
195
| Kab. Maluku Barat Daya |
196
| Kab. Maluku Tenggara |
197
| Kota Tual |
198
| Kab. Maluku Tenggara Barat |
199
| Kab. Seram Bagian Barat |
200
| Provinsi Maluku Utara |
201
| Kab. Halmahera Tengah |
202
| Kab. Halmahera Timur |
203
| Kab. Pulau Morotai |
204
| Kab. Halmahera Barat |
205
| Kota Ternate |
206
| Kota Tidore Kepulauan |
207
| Kab. Asmat |
208
| Kab. Deiyai |
209
| Kab. Dogiyai |
210
| Kab. Intan Jaya |
211
| Kab. Jayawijaya |
212
| Kab. Keerom |
213
| Kab. Lanny Jaya |
214
| Kab. Memberamo Raya |
215
| Kab. Mappi |
216
| Kab. Paniai |
217
| Kab. Puncak |
218
| Kab. Puncak Jaya |
219
| Kab. Tolikara |
220
| Kab. Yalimo |
221
| Kab. Biak Numfor |
222
| Kab. Kepulauan Yapen |
223
| Provinsi Papua Barat |
224
| Kab. Fak Fak |
225
| Kab. Maybrat |
226
| Kab. Raja Ampat |
Langganan:
Postingan (Atom)