Halaman

Cari Blog Ini

Google Translate

Kamis, 25 Juli 2013

Free Kick CR7 patahkan lengan Bocah umur 11 tahun

Tak ada yang menyangkal jika tendangan Cristiano Ronaldo sangat keras.Bahkan, bintang Real Madrid ini bisa mematahkan lengan seorang anak kecil melalui bola tendangannya. Ini terjadi saat Madrid menang 6-0 dalam laga pramusim di Bournemouth, Minggu (21/7/2013). Dalam laga tersebut, di mana Ronaldo mencetak dua gol, dia membuat pergelangan tangan seorang bocah yang menyaksikan laga tersebut rusak. Peristiwa tersebut terjadi pada menit pembuka, ketika pemain asal Portugal ini melakukan tendangan bebas dari luar kotak penalti yang nyaris menghasilkan gol. Bola eksekusinya tipis di atas mistar dan melaju deras ke arah penonton, serta membentur bocah 11 tahun yang merupakan penggemar Bournemouth, Charlie Silverwood. Meskipun kesakitan, si kecil penggila bola itu terus menyaksikan laga tersebut. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan sinar-x, ternyata tendangan keras pemain dengan sebutan CR7 itu memberikan dampak buruk kepada bocah tersebut karena pergelangan tangannya patah. Setelah diberitahu tentang insiden tersebut, Madrid dan mantan pemain Manchester United itu mengirim kostum yang ditandatangani Ronaldo dan semua rekan setim . Bournemouth juga mengirimkan bola yang telah ditandatangani. "Ini merupakan salah satu cara paling spektakuler di mana lenganmu bisa patah," ujar Charlie kepada para wartawan, seperti dikutip dari Football Espana , Rabu (24/7/2013)."Saya harus mengatakan bahwa saya lebih suka melakukannya dengan cara ini dari jatuh dari pohon seperti ayah saya. " "Anda takkan berharap ini terjadi pada siapa pun. Jika saya tidak mengangkat tangan kiri saya dan menutup dengan telapak tangan saya, maka saya mungkin akan kehilangan gigi depan.

(Kompas)

Selasa, 23 Juli 2013

CPNS Wajib Mengabdi 10 Tahun

BENTENG, BE – Setelah mendapatkan kepastian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), adanya penyelenggaraan tes CPNS tahun ini di Benteng. Dengan kuota untuk 50 CPNS. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkulu Tengah pun langsung bertindak untuk menjerat para CPNS yang lulus, agar tidak kabur dari Bumi Maroba Kite Maju ini. Seperti yang selama ini sering terjadi, baru menjadi CPNS setahun atau 2 tahun saja, PNS sudah banyak yang pindah ke Kota Bengkulu. Akibatnya Benteng pun kembali kekurangan tenaga PNS. Agar hal itu tak terulang lagi Pemkab Benteng membuat aturan baru. CPNS yang mendaftar diwajibkan membuat surat perjanjian bersedia dan wajib mengabdikan diri di Benteng selama 10 tahun dan tidak boleh pindah tugas selama itu.
“Kuota dari BKN sebanyak 50 orang untuk formasi guru bidang studi dan guru kelas. Nanti ketika para peserta mendaftar, meraka harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdikan diri selama 10 tahun di sekolah ditempatkan,” jelas Hasan Basri, Kepala BKD Benteng pada BE kemarin.
Lebih lanjut, Hasan Basri mengungkapkan, langkah itu dilakukan untuk menghindari ulah curang para CPNS. Prilaku saat sudah lulus dan ditempatkan didaerah terpencil, kemudian meminta pindah ke kota.
”Tindakan demikian (Buat Surat Pernyataan) dilakukan untuk mewujudkan pemerataan guru di Kabupaten Bungsu Provinsi Bengkulu ini. Meskipun kouta sedikit, dengan tindakan yang kita lakukan, dapat memenuhi kebutuhan guru pada tahun ini,” harapnya
Disisi lain sebagai persiapan tes CPNS, Hasan Basri menuturkan, setelah mendapatkan kepastian kuota CPNS tersebut, Pemda melaksanakan rapat untuk menentukan kebutuhan guru bidang studi yang dibutuhkan. “Nantinya kita akan membahasnya didalam rapat dulu,” kata Hasan.
Disisi lain, DPRD menilai pemberlakuan surat perjanjian CPNS itu langkah yang tepat. Menurut dewan langkah tersebut dinilai patut dilakukan untuk menghindari kerugian lebih besar. Dengan perjanjian itu CPNS yang baru lulus tidak serta merta dapat meminta pindah semaunya. “Kita sangat mendukung langka tersebut, sebab selama ini kita sudah banyak mendapat laporan kepala desa, warga serta kepsek didesa terpencil. Guru yang baru bertugas belum sampai 1 bulan ditempatnya sudah pindah,” jelas Aprineli Sekretaris komisi I.(320)

Anyo...Rumahnya Anak-anak Penderita Kanker

Yayasan Anyo Indonesia (YAI) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Rumah Anyo terletak di Jalan Anggrek Nelli Murni A-110, Slipi, Jakarta Barat.Rumah Anyo didirikan Pinta Manullang-Panggabean bersama suaminya, Sabar Manullang. Rumah singgah dua lantai yang mulai beroperasi pada 27 Juni 2012 itu mempunyai luas sekitar 300 meter persegi. Dengan luas tersebut, bangunan itu mampu menampung 24 pasien beserta pendampingnya.

Pasien kanker yang menginap di Rumah Anyo umumnya berasal dari luar Jakarta. Antara lain, Makassar, Lampung, Banjarmasin, dan kota-kota lain. Tetapi, pada kasus tertentu, ada juga pasien dari kawasan pinggiran Jakarta yang "terpaksa" menginap di Rumah Anyo karena pertimbangan penghematan ongkos.
 
Rumah singgah itu menjadi alternatif bagi penderika kanker dari daerah karena lokasinya yang dekat dengan Rumah Sakit (RS) Dharmais serta RS Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita.Rumah Anyo sama sekali tidak menjalankan fungsi layanan medis kepada para tamu. Rumah itu hanya menampung sementara para penderita kanker, khususnya anak-anak, yang sedang menjalani terapi di Jakarta.Rumah Anyo hanya menarik "iuran kebersihan" Rp 5.000 (lima ribu rupiah) per hari. Uang itu memang hanya untuk ongkos menyapu lantai dan mengganti seprai.


Rumah tersebut dilengkapi 6 kamar mandi, mesin cuci dan tempat jemuran, beberapa ranjang, dapur, serta musala. Komputer untuk bermain anak juga disediakan, juga boneka, buku-buku, sepeda, dan organ di sudut ruangan.Salah satu minimarket membantu kebutuhan sembako, sementara CSR beberapa perusahaan juga turut memberikan kontribusinya.

(sumber : JPNN.com - Detik )

Senin, 22 Juli 2013

Puyol : Thiago Silva sangat cocok bila berada di Barca..

Barcelona - Dibidik Barcelona, Thiago Silva memang sudah menegaskan tak ingin meninggalkan Paris Saint-Germain. Tetapi sepertinya Barca belum ingin menyetop usaha untuk mendapatkannya. Ini setidaknya terindikasi dari kata-kata Carles Puyol mengenai Thiago Silva.

Sudah bukan rahasia bahwa Thiago Silva jadi incaran Barca musim panas ini. Bek tengah Brasil berusia 28 tahun itu dinilai sebagai pengganti tepat Puyol, bek tengah andalan Barca yang musim lalu sempat diakrabi cedera.

Namun demikian, Thiago Silva sudah menegaskan masih ingin terus di PSG untuk menghabiskan sisa kontraknya sebanyak empat tahun lagi. Klub Prancis itu pun menegaskan tak berniat melepasnya.

Hal itu tak lantas membuat Barca berhenti bicara mengenai Thiago Silva. Puyol pun kini seperti melihat Thiago Silva sebagai penerus yang tepat untuknya di lini belakang Barca.

"Lini tengah pertahanan adalah posisi yang amat terpukul dengan adanya cedera," kata bek 35 tahun itu seperti dikutip Yahoosports.

"Thiago adalah salah satu bek tengah terbaik di dunia dan saya pikir ia akan beradaptasi dengan amat baik di Barcelona," nilai Puyol.

(Detik.Com)

CPNS BENTENG Wajib Mengabdi 10 Tahun

Setelah mendapatkan kepastian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), adanya penyelenggaraan tes CPNS tahun ini di Benteng. Dengan kuota untuk 50 CPNS. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkulu Tengah pun langsung bertindak untuk menjerat para CPNS yang lulus, agar tidak kabur dari Bumi Maroba Kite Maju ini. Seperti yang selama ini sering terjadi, baru menjadi CPNS setahun atau 2 tahun saja, PNS sudah banyak yang pindah ke Kota Bengkulu. Akibatnya Benteng pun kembali kekurangan tenaga PNS. Agar hal itu tak terulang lagi Pemkab Benteng membuat aturan baru. CPNS yang mendaftar diwajibkan membuat surat perjanjian bersedia dan wajib mengabdikan diri di Benteng selama 10 tahun dan tidak boleh pindah tugas selama itu.

“Kuota dari BKN sebanyak 50 orang untuk formasi guru bidang studi dan guru kelas. Nanti ketika para peserta mendaftar, meraka harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdikan diri selama 10 tahun di sekolah ditempatkan,” jelas Hasan Basri, Kepala BKD Benteng pada BE kemarin.
Lebih lanjut, Hasan Basri mengungkapkan, langkah itu dilakukan untuk menghindari ulah curang para CPNS. Prilaku saat sudah lulus dan ditempatkan didaerah terpencil, kemudian meminta pindah ke kota.
”Tindakan demikian (Buat Surat Pernyataan) dilakukan untuk mewujudkan pemerataan guru di Kabupaten Bungsu Provinsi Bengkulu ini. Meskipun kouta sedikit, dengan tindakan yang kita lakukan, dapat memenuhi kebutuhan guru pada tahun ini,” harapnya
Disisi lain sebagai persiapan tes CPNS, Hasan Basri menuturkan, setelah mendapatkan kepastian kuota CPNS tersebut, Pemda melaksanakan rapat untuk menentukan kebutuhan guru bidang studi yang dibutuhkan. “Nantinya kita akan membahasnya didalam rapat dulu,” kata Hasan.
Disisi lain, DPRD menilai pemberlakuan surat perjanjian CPNS itu langkah yang tepat. Menurut dewan langkah tersebut dinilai patut dilakukan untuk menghindari kerugian lebih besar. Dengan perjanjian itu CPNS yang baru lulus tidak serta merta dapat meminta pindah semaunya. “Kita sangat mendukung langka tersebut, sebab selama ini kita sudah banyak mendapat laporan kepala desa, warga serta kepsek didesa terpencil. Guru yang baru bertugas belum sampai 1 bulan ditempatnya sudah pindah,” jelas Aprineli Sekretaris komisi I.(320)
(Bengkulu Ekspress)

Halalgoogling, mesin pencari bertemakan Islam

Karena faktor pemasukan dari iklan dan sejenisnya, Google tidak serta merta menutup akses ke situs-situs porno yang dimunculkan oleh mesin pencarinya. Oleh karena itu, diciptakan satu mesin pencari mirip Google dengan tagline 'Halal+Googling.'

Sebuah mesin pencari dengan nama Halalgoogling muncul untuk menawarkan tindakan tegas serta jawaban kepada Google yang selama ini masih memperbolehkan siapapun untuk mencari dan mengakses situs porno melalui mesin pencarinya.

Mengutip dari penjelasan di Tribune.com.pk (07/07), sang pengembang Halalgoogling ini menggabungkan hasil pencarian dari Google dan Bling dengan menambahkan fitur filtering ketat yang akan memblokir segala konten yang diharamkan dalam hukum Islam.

Konten-konten seperti pornografi, porno, telanjang, gay, lesbian, biseksual, perjudian, anti-Islam dan sejenisnya tidak akan dimunculkan apabila pengguna internet mencoba mencarinya dengan menggunakan Halalgoogling.

Mencari untuk memenuhi kebutuhan pengguna muslim, mesin yang menggunakan sistem filter yang  dianggap “haram” atau dilarang dalam Islam .
Pencarian untuk istilah seperti “porno,” “Playboy,” “gambar Nabi Muhammad,” dan “kebangkitan Yesus” tidak menghasilkan hasil  selain membaca pesan, “Tidak ada hasil yang ditemukan atau Anda telah mencari konten Haram (dilarang) .”
“Halalgoogling memiliki sistem penyaringan khusus yang mengecualikan hal hal Haram (dilarang)  atau konten pornografi, ketelanjangan, gay, lesbian, biseksual, perjudian, konten anti-Islam atau apa pun yang  Haram menurut hukum Islam, ” ungkap blog tersebut.
Mesin pencari ini akan menyajikan pengguna dengan apa yang pembuatnya  sebut “halaman web bersih” yang tidak mengandung bahan mesum.
Ini memberi umat Islam di seluruh dunia kesempatan untuk mencari di internet dengan aman tanpa melewati  konten pornografi.
Mesin pencari Islam pertama di dunia ini tersedia dalam 15 bahasa termasuk bahasa Arab, Cina, Persia dan Turki, serta bahasa Inggris.
Mesin pencari ini tidak dibuat atas dasar iseng dan sekenanya saja, pengembang Halalgoogling mulai merancang situs tersebut selama beberapa tahun. Akankah kemudian hari Google akan menggugat situs ini karena melibatkan beberapa huruf yang menyusun namanya? Google dan Googling?
(Sumber : Merdeka.com,Era Muslim)

Instansi Pemerintah yang Rekrut CPNS Tahun 2013


JAKARTA – Sebanyak 29 kementerian dan 36 lembaga akan melakukan seleksi CPNS yang tahun 2013 ini formasinya ditetapkan sebanyak 20.000. Sedangkan pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40 ribu dari  jalur umum, sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192 kabupaten/kota.
Penyerahan tambahan formasi CPNS dilakukan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rakor CPNS di Jakarta, Kamis (18/07).
Inilah kementerian yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun  2013 :



No.
Kementerian/Lembaga
1
Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
2
Kementerian Koordinator Bidang Kesra
3
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4
Kementerian Dalam Negeri
5
Kementerian Luar Negeri
6
Kementerian Pertahanan
7
Kementerian Hukum dan HAM
8
Kementerian Keuangan
9
Kementerian ESDM
10
Kementerian Perindustrian
11
Kementerian Perdagangan
12
Kementerian Pertanian
13
Kementerian Kehutanan
14
Kementerian Perhubungan
15
Kementerian Kelautan dan Perikanan
16
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
17
Kementerian Kesehatan
18
Kementerian Pekerjaan Umum
19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
20
Kementerian Sosial
21
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
22
Kementerian Lingkungan Hidup
23
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
25
Kementerian PANRB
26
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
27
Kementerian Perumahan Rakyat
28
Kementerian Pemuda dan Olahraga
29
Kementerian Sekretariat Negara
Lembaga
30
Arsip Nasional RI (ANRI)
31
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
32
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
33
Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
34
Badan Pusat Statistik (BPS)
35
Badan Inteljen Negara (BIN)
36
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
37
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
38
Badan Informasi Geospasial (BIG)
39
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
40
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
41
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
42
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
43
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
44
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
45
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
46
Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
47
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
48
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
49
Badan SAR Nasional
50
Badan Narkotika Nasional (BNN)
51
Badan Standarisasi Nasional (BSN)
52
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
53
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
54
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)
55
Kejaksaan Agung
56
Sekretariat Kabinet
57
Sekretariat Jenderal BPK
58
Sekretariat Jenderal DPR
59
Sekretariat Mahkamah Agung
60
Sekretariat Mahkamah Konstitusi
61
Sekretariat Komisi Yudisial
62
Sekretariat Komisi Nasional HAM
63
Sekretariat KPU
64
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
65
PPATK
Pemerintah Daerah
1
Provinsi NAD
2
Kab. Gayo Lues
3
Kab. Aceh Barat Daya
4
Kab. Aceh Selatan
5
Kab. Aceh Singkil
6
Kab. Aceh Tamiang
7
Kab. Aceh Tenggara
8
Kab. Pidie Jaya
9
Provinsi Sumatera Utara
10
Kab. Batu Bara
11
Kab. Nias
12
Kab. Nias Barat
13
Kab. Nias Selatan
14
Kab. Nias Utara
15
Kab. Padang Lawas
16
Kab. Padang Lawas Utara
17
Kab. Deli Serdang
18
Kab. Labuhan Batu Utara
19
Kab. Tapanuli Tengah
20
Kab. Tapanuli Utara
21
Kab. Sibolga
22
Provinsi Sumatera Barat
23
Kab. Kepulauan Mentawai
24
Kab. Solok Selatan
25
Kab. Pasaman
26
Kota Padang Panjang
27
Kab. Indragiri Hilir
28
Kab. Kepulauan Meranti
29
Kab. Kuantan Singingi
30
Kab. Pelalawan
31
Kab. Rokan Hilir
32
Kab. Siak
33
Kota Pekanbaru
34
Kab. Batanghari
35
Kab. Kerinci
36
Kab. Sarolangun
37
Kab. Tebo
38
Kota Sungai Penuh
39
Kab. Bungo
40
Kab. Banyuasin
41
Kab. Muara Enim
42
Kab. Musi Banyuasin
43
Kab. Musi Rawas
44
Kab. Ogan Ilir
45
Kab. Ogan Komering Ilir
46
Kab. Ogan Komering Ulu
47
Kota Pagar Alam
48
Kota Prabumulih
49
Kab. Lahat
50
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
51
Kota Lubuk Linggau
52
Provinsi Bangka Belitung
53
Kab. Bangka Barat
54
Kab. Bangka Selatan
55
Kab. Bangka Tengah
56
Kab. Belitung
57
Kab. Belitung Timur
58
Kab. Bangka
59
Provinsi Bengkulu
60
Kab. Bengkulu Tengah
61
Kab. Kepahiang
62
Kab. Lebong
63
Kab. Rejang Lebong
64
Kab. Seluma
65
Provinsi Lampung
66
Kab. Mesuji
67
Kab. Pesisir Barat
68
Kab. Pesawaran
69
Kab. Tanggamus
70
Kab. Way Kanan
71
Kab. Metro
72
Kab. Kep. Anambas
73
Kab. Lingga
74
Kab. Natuna
75
Provinsi DKI Jakarta
76
Kab. Bogor
77
Kota Bandung
78
Kota Depok
79
Kota Bogor
80
Kota Tangerang Selatan
81
Kota Serang
82
Kota Cilegon
83
Kab. Cilacap
84
Kab. Kedal
85
Kab. Kudus
86
Kab. Purblingga
87
Kab. Semarang
88
Kab. Wonosobo
89
Kota Magelang
90
Kota Pekalongan
91
Kota Salatiga
92
Kota Semarang
93
Kota Surakarta
94
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
95
Provinsi Jawa Timur
96
Kab. Jember
97
Kab. Sidoarjo
98
Kota Mojokerto
99
Kota Surabaya
100
Kab. Mojokerto
101
Kab. Pamekasan
102
Kab. Tuban
103
Kota Blitar
104
Kota Diri
105
Kota Malang
106
Kota Probolinggo
107
Provinsi Kalimantan Tengah
108
Kab. Barito
109
Kab. Katingan
110
Kab. Lamandau
111
Kab. Pulang Pisau
112
Kab. Barito Timur
113
Kab. Kotawaringin Timur
114
Provinsi Kalimantan Barat
115
Kab. Kapuas Hulu
116
Kab. Kayong Utara
117
Kab. Ketapang
118
Kab. Kubu Raya
119
Kab. Landak
120
Kab. Melawai
121
Kab. Sanggau
122
Kab. Sekadau
123
Kab. Sintang
124
Kab. Pontianak
125
Kab. Sambas
126
Kota Pontianak
127
Kota Singkawang
128
Provinsi Kalimantan Selatan
129
Kab. Balangan
130
Kab. Kota Baru
131
Kab. Tabalong
132
Kab. Tanah Bumbu
133
Kab. Tapin
134
Kab. Banjar
135
Kab. Barito Kuala
136
Kab. Hulu Sungai Tengah
137
Kab. Hulu Sungai Utara
138
Kota Banjar Baru
139
Kota Banjarmasin
140
Kab. Bulungan
141
Kab. Kutai Barat
142
Kab. Kutai Timur
143
Kab. Malinau
144
Kab. Nunukan
145
Kab. Paser
146
Kab. Penajam Paser Utara
147
Kab. Tana Tidung
148
Kota Bontang
149
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
150
Kab. Bolaang Mongondow Timur
151
Kab. Bolaang Mongondow Utara
152
Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
153
Kab. Minahasa Tenggara
154
Kab. Bolaang Mangondow
155
Kota Tomohon
156
Kab. Gorontalo Utara
157
Kab. Pohuwato
158
Provinsi Sulawesi Selatan
159
Kab. Luwu Timur
160
Kab. Bantaeng
161
Kab. Enrekang
162
Kab. Pinrang
163
Kab. Toraja Utara
164
Kota Pare Pare
165
Provinsi Sulawesi Tengah
166
Kab. Tojo Una-Una
167
Kab. Bombana
168
Kab. Buton Utara
169
Kab. Kolaka Utara
170
Kab. Konawe Utara
171
Kab. Wakatobi
172
Provinsi Sulawesi Barat
173
Kab. Jembrana
174
Kab. Karangasem
175
Kota Denpasar
176
Provinsi Nusa Tenggara Barat
177
Kab. Lombok Utara
178
Kab. Sumbawa Barat
179
Provinsi Nusa Tenggara Timur
180
Kab. Mangarai Barat
181
Kab. Manggarai Timur
182
Kab. Sabu Raijua
183
Kab. Sumba Barat
184
Kab. Sumba Barat Daya
185
Kab. Sumba Tengah
186
Kab. Ende
187
Kab. Flores Timur
188
Kab. Manggarai
189
Kab. Nagekeo
190
Kab. Rote Ndao
191
Kab. Sikka
192
Kab. Timor Tengah Utara
193
Provinsi Maluku
194
Kab. Buru Selatan
195
Kab. Maluku Barat Daya
196
Kab. Maluku Tenggara
197
Kota Tual
198
Kab. Maluku Tenggara Barat
199
Kab. Seram Bagian Barat
200
Provinsi Maluku Utara
201
Kab. Halmahera Tengah
202
Kab. Halmahera Timur
203
Kab. Pulau Morotai
204
Kab. Halmahera Barat
205
Kota Ternate
206
Kota Tidore Kepulauan
207
Kab. Asmat
208
Kab. Deiyai
209
Kab. Dogiyai
210
Kab. Intan Jaya
211
Kab. Jayawijaya
212
Kab. Keerom
213
Kab. Lanny Jaya
214
Kab. Memberamo Raya
215
Kab. Mappi
216
Kab. Paniai
217
Kab. Puncak
218
Kab. Puncak Jaya
219
Kab. Tolikara
220
Kab. Yalimo
221
Kab. Biak Numfor
222
Kab. Kepulauan Yapen
223
Provinsi Papua Barat
224
Kab. Fak Fak
225
Kab. Maybrat
226
Kab. Raja Ampat
(sumber : kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi)