Halaman

Cari Blog Ini

Google Translate

Senin, 22 Juli 2013

CPNS BENTENG Wajib Mengabdi 10 Tahun

Setelah mendapatkan kepastian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), adanya penyelenggaraan tes CPNS tahun ini di Benteng. Dengan kuota untuk 50 CPNS. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkulu Tengah pun langsung bertindak untuk menjerat para CPNS yang lulus, agar tidak kabur dari Bumi Maroba Kite Maju ini. Seperti yang selama ini sering terjadi, baru menjadi CPNS setahun atau 2 tahun saja, PNS sudah banyak yang pindah ke Kota Bengkulu. Akibatnya Benteng pun kembali kekurangan tenaga PNS. Agar hal itu tak terulang lagi Pemkab Benteng membuat aturan baru. CPNS yang mendaftar diwajibkan membuat surat perjanjian bersedia dan wajib mengabdikan diri di Benteng selama 10 tahun dan tidak boleh pindah tugas selama itu.

“Kuota dari BKN sebanyak 50 orang untuk formasi guru bidang studi dan guru kelas. Nanti ketika para peserta mendaftar, meraka harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdikan diri selama 10 tahun di sekolah ditempatkan,” jelas Hasan Basri, Kepala BKD Benteng pada BE kemarin.
Lebih lanjut, Hasan Basri mengungkapkan, langkah itu dilakukan untuk menghindari ulah curang para CPNS. Prilaku saat sudah lulus dan ditempatkan didaerah terpencil, kemudian meminta pindah ke kota.
”Tindakan demikian (Buat Surat Pernyataan) dilakukan untuk mewujudkan pemerataan guru di Kabupaten Bungsu Provinsi Bengkulu ini. Meskipun kouta sedikit, dengan tindakan yang kita lakukan, dapat memenuhi kebutuhan guru pada tahun ini,” harapnya
Disisi lain sebagai persiapan tes CPNS, Hasan Basri menuturkan, setelah mendapatkan kepastian kuota CPNS tersebut, Pemda melaksanakan rapat untuk menentukan kebutuhan guru bidang studi yang dibutuhkan. “Nantinya kita akan membahasnya didalam rapat dulu,” kata Hasan.
Disisi lain, DPRD menilai pemberlakuan surat perjanjian CPNS itu langkah yang tepat. Menurut dewan langkah tersebut dinilai patut dilakukan untuk menghindari kerugian lebih besar. Dengan perjanjian itu CPNS yang baru lulus tidak serta merta dapat meminta pindah semaunya. “Kita sangat mendukung langka tersebut, sebab selama ini kita sudah banyak mendapat laporan kepala desa, warga serta kepsek didesa terpencil. Guru yang baru bertugas belum sampai 1 bulan ditempatnya sudah pindah,” jelas Aprineli Sekretaris komisi I.(320)
(Bengkulu Ekspress)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar